Repelita Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pagi hari bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam. Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menduga Nadiem memanipulasi spesifikasi pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan, "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar." Pernyataan ini disampaikan saat ia meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan.
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 sebagai saksi dalam kasus ini. Pada pemeriksaan ketiga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program ini bertujuan untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di daerah 3T. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan Nadiem Makarim.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Editor: 91224 R-ID Elok

