
Repelita Jakarta - Keberadaan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memicu sorotan publik.
Nelayan setempat menyampaikan keluhan karena keberadaan pagar tersebut menyulitkan aktivitas menangkap ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya isu pagar beton tersebut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing.
Proyek pembangunan pagar laut itu bagian dari reklamasi yang dilakukan PT Karya Cipta Nusantara, menurut Fajar.
Hasil verifikasi menunjukkan proyek tersebut memiliki izin resmi dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan, kata Fajar, Kamis (11/9/2025).
Fajar menambahkan bahwa proyek ini adalah pengembangan Terminal Umum yang dibangun PT KCN untuk memperkuat konektivitas serta pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia.
Pembangunan terminal dimaksudkan untuk menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien sehingga mendukung kegiatan ekonomi di wilayah pesisir.
Pihak kementerian menegaskan proyek harus dijalankan sesuai aturan dan dengan penuh tanggung jawab.
KKP berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Fajar menegaskan kepentingan nelayan menjadi prioritas utama KKP.
Bagi KKP, kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan merupakan fokus utama dalam setiap kegiatan pembangunan, tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

