
Repelita Brussel - Google kembali dijatuhi denda besar oleh Uni Eropa.
Nilai denda kali ini mencapai 2,95 miliar Euro atau sekitar Rp56,6 triliun.
Komisi Eropa menilai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu melanggar aturan persaingan dengan memprioritaskan platformnya sendiri dalam menayangkan iklan daring.
Praktik tersebut dianggap merugikan penerbit, pesaing, dan konsumen.
Regulator menemukan Google sengaja mengunggulkan bursa iklannya, AdX, dibanding platform pesaing yang memperdagangkan iklan secara real-time.
Akibatnya, biaya bagi pesaing meningkat dan pendapatan penerbit menurun.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, mengatakan ini merupakan pelanggaran ketiga Google terhadap aturan persaingan.
Ia menambahkan perusahaan harus mengubah praktik bisnis dalam waktu 60 hari atau Komisi akan turun tangan dengan solusi struktural, termasuk kemungkinan memaksa Google menjual sebagian unit iklan.
Google menolak putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menyatakan keputusan ini tidak masuk akal dan akan merugikan ribuan bisnis Eropa.
Presiden AS Donald Trump ikut bereaksi melalui media sosial, menilai denda Uni Eropa sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan Amerika.
Trump bahkan mengancam membuka penyelidikan terhadap praktik perusahaan teknologi Eropa dan melancarkan tarif balasan jika perlu.
Kasus ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan denda besar dari Uni Eropa.
Pada 2018, Google didenda 4,34 miliar Euro karena menggunakan sistem operasi Android untuk memperkuat dominasi pasarnya.
Kasus terbaru menambah panjang daftar sengketa antara Uni Eropa dengan perusahaan teknologi raksasa AS, di tengah tensi perdagangan yang meningkat antara Brussel dan Washington.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

