Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Subhan Palal menggugat Ijazah SMA Fufufafa 125 Trilyun, Like Father like Son? Ambyar ...!


Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pemerhati telematika, multimedia, dan AI, Dr. KRMT Roy Suryo, kembali menyampaikan pandangan kritis terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kerap disorot publik.

Melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 September 2025, Roy Suryo menyoroti munculnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh advokat HM Subhan dari Kantor Hukum Subhan Palal dan Rekan.

Gugatan tersebut terdaftar sejak Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nilai tuntutan fantastis mencapai 125 triliun rupiah, dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.

Roy Suryo menjelaskan bahwa gugatan itu menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran, atau yang disebutnya sebagai Fufufafa, yang dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 junto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia memaparkan bahwa riwayat pendidikan Gibran sejak SD hingga SMP masih wajar, namun ketika memasuki jenjang SMA mulai menimbulkan kerancuan.

Data yang beredar menyebutkan pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, SMA Santo Yosef Solo, hingga SMK Kristen Solo.

Lebih jauh, Roy Suryo mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi Gibran juga dipenuhi kontroversi.

Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara klaim lulusan MDIS Singapura yang berafiliasi dengan University of Bradford, Inggris, dengan temuan bahwa yang ditempuh hanyalah program InSearch di University Technology of Sydney, Australia, yang sejatinya setara dengan pendidikan menengah kejuruan.

Roy Suryo menegaskan, surat penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019 justru menimbulkan pertanyaan baru karena hanya menyetarakan InSearch UTS setara lulusan SMK, bukan sarjana, dan diterbitkan 13 tahun setelah pendidikan ditempuh.

Menurutnya, hal itu memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam riwayat pendidikan Gibran.

Roy Suryo menilai, sidang perdata ini berpotensi membuka “Kotak Pandora” terkait keaslian dokumen pendidikan Gibran yang selama ini menuai sorotan publik.

Ia juga mempertanyakan apakah pengadilan akan benar-benar memutus perkara ini secara substantif atau justru kembali mengeluarkan putusan “Niet Ontvankelijke verklaard” sebagaimana pernah terjadi pada kasus serupa yang melibatkan Presiden Joko Widodo di beberapa pengadilan.

Ia menekankan bahwa publik menanti sikap tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmen terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law.

Menurut Roy Suryo, momentum ini sangat menentukan bagi pemerintah dalam meyakinkan rakyat bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ia pun menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar isu ijazah ini tidak dipandang remeh, karena menyangkut kredibilitas pejabat negara sekaligus marwah konstitusi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved