Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK

 SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK

Repelita Jakarta - Sosok Dave Laksono kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya belakangan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu disorot khususnya oleh aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, yang menilai Dave tidak memahami tugasnya sebagai anggota DPR secara menyeluruh.

Ferry menyindir pernyataan Dave yang dinilai membingungkan dan tidak selaras dengan konteks hukum yang berlaku.

"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya pada 10 September 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud Ferry berkaitan dengan rencana empat jenderal TNI melaporkan dirinya.

Rencana pelaporan itu batal karena secara hukum, TNI sebagai institusi tidak dapat menjerat warga sipil dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE.

Artinya, langkah hukum yang ingin ditempuh TNI terhadap Ferry tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ferry menegaskan kekecewaannya terhadap pernyataan Dave yang menyamakan posisi seorang jenderal aktif bersenjata dengan kedudukannya sebagai warga sipil.

“Orang ini bahkan bilang jenderal aktif dengan senjata itu punya kedudukan yang sama dengan saya, sipil paruh baya ini,” ujar Ferry pada kesempatan yang sama.

Kritik Ferry tidak berhenti di situ, ia mengaku kebingungan terhadap arah pernyataan Dave yang menurutnya tidak jelas dan membingungkan publik.

“Gue bingung ini kalian kenapa sih? Sampe bingung gue yang mau ricuh itu siapa? Ada-ada saja ????????,” tambah Ferry.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan bahwa empat jenderal TNI yang ingin melaporkan Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum yang direncanakan TNI akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan konstitusi dan UU ITE yang jelas membatasi kewenangan institusi militer terhadap warga sipil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved