Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sosok Ayah Nadiem Nono Anwar Makarim Jadi Sorotan Dikenal Anti Korupsi dan Pernah Duduki Tim Etik KPK


Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Kasus ini terkait program pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop Chromebook yang disediakan dinilai kurang sesuai untuk kondisi daerah 3T karena ketergantungan pada jaringan internet sehingga penggunaan tidak optimal.

Diduga terjadi ketidaksesuaian harga sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelumnya, beberapa pejabat Kemendikbudristek telah lebih dulu dijadikan tersangka, antara lain Direktur SMP periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Nadiem, yang sebelumnya telah diperiksa tiga kali dan dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025, kini menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Penetapan ini menimbulkan reaksi dari sejumlah tokoh, termasuk Goenawan Mohammad, pendiri Majalah Tempo, yang mengaku terkejut dengan status tersangka Nadiem.

"Saya kenal Nadiem sejak kecil. Saya tak akan percaya ia melakukan perbuatan tercela -- korupsi. Waktu dia lulus dari Harvard, niatnya adalah mengabdikan diri, satu hal yang bisa dimengerti sebagai pemuda yang dididik dalam keluarga yang berjuang," tulis Goenawan Mohammad di X pada Jumat, 5 September 2025.

Ia menambahkan, "Ayah Nadiem, Nono Makarim, adalah aktivis 1966, pemimpin redaksi Harian Kami yang dikenal anti-korupsi dan tak ingin Indonesia diperintah oleh apa yang disebutnya 'kleptokrasi'. Nadiem dibesarkan dalam semangat itu."

Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, dikenal sebagai praktisi hukum dan mantan anggota DPR-GR 1967–1971, serta aktif di berbagai yayasan sosial dan komite etik.

Kasus ini menjerat Nadiem dan empat tersangka lain dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved