
Repelita Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kematian Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmad bertugas sebagai sopir kendaraan taktis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, mutasi demosi tujuh tahun disesuaikan dengan masa dinas pelanggar di Polri, Kamis, 4 September 2025.
Sebelumnya, Majelis Sidang telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, karena dianggap tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ketidakprofesionalan Cosmas selaku pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan, yang meninggal setelah dilindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad.
Dalam sidang, enam saksi turut dihadirkan, yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, perbuatan terduga pelanggar mencerminkan ketidakprofesionalan dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada kematian Affan Kurniawan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

