Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola ke Kejari Jaksel

 Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejagung Bantah Ada Orang Dalam di Kejari Jaksel - Konteks.co.id

Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Anang saat dimintai keterangan wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang sebelumnya dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo pada masa pemilu lalu, Jumat (12/9/2025).

Anang menjelaskan, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil Silfester, namun Kejaksaan Agung tidak mengetahui kelanjutan langkah hukum yang diambil pihak eksekutor.

“Seingat saya Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucap Anang.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 setelah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), namun eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved