
Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Anang saat dimintai keterangan wartawan mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang sebelumnya dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo pada masa pemilu lalu, Jumat (12/9/2025).
Anang menjelaskan, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil Silfester, namun Kejaksaan Agung tidak mengetahui kelanjutan langkah hukum yang diambil pihak eksekutor.
“Seingat saya Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucap Anang.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 setelah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), namun eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

