
Repelita Jakarta Timur - Warga bernama Subhan Palal resmi mengajukan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ketidakjelasan riwayat pendidikan SMA.
Gugatan menuntut ganti rugi mencapai Rp125 triliun.
Sidang perdana perkara perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut posisi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Subhan.
Menurut Roy, Gibran hingga kini belum pernah menunjukkan bukti fisik ijazah SMA yang disebut berasal dari Orchid Park Secondary School Singapura.
“Pak Subhan benar, mana bukti ijazah dari Orchid Park? Sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan secara nyata,” tegasnya, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.
Roy mempertanyakan apakah ijazah tersebut telah memenuhi standar Komisi Pemilihan Umum.
Ia menambahkan, jenjang pendidikan S2 Gibran di Australia pernah mengalami proses penyetaraan dari Dikti.
Roy menyebut ada berbagai versi mengenai lokasi Gibran menempuh pendidikan SMA.
Beberapa pihak menyatakan Gibran bersekolah di Solo, sementara yang lain menyebut di Singapura.
Jika dibandingkan dengan ijazah SD dan SMP yang jelas keberadaannya, ijazah SMA Gibran masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kalau SD dan SMP ada bukti yang jelas. Tapi SMA justru yang mengambang,” ungkap Roy.
Roy mengingatkan persoalan ini dapat menyentuh aspek hukum serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q) dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan calon presiden maupun wakil presiden minimal berpendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Menurutnya, jika benar lulusan luar negeri, status kesetaraannya harus jelas.
“Kalau disebut sederajat, harus ada bukti tertulis. Apakah setara di dalam negeri atau luar negeri, itu wajib dicatat,” tegas Roy.
Roy menyoroti sistem pendidikan di Singapura yang berbeda, di mana Secondary School berlangsung enam tahun, dimulai sejak setara SMP hingga SMA.
Dengan demikian, menurutnya, agak janggal jika Gibran langsung masuk di tingkat SMA tanpa kejelasan catatan pendidikan SMP-nya.
“Secondary School di sana itu enam tahun. Kalau tiba-tiba langsung masuk SMA, lalu SMP-nya dihitung dari mana? Ini harus diperjelas,” ujarnya.
Roy menyatakan memiliki data yang bisa mendukung Subhan jika proses hukum berlanjut.
“Kalau kasus ini diteruskan dan Pak Subhan butuh bukti, saya siap membantu dengan data yang saya miliki. Ada kejanggalan dalam catatan tahun-tahun sekolah Gibran,” kata Roy menegaskan.
Subhan Palal sebelumnya juga pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik, mulai dari Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.
Dalam kasus terbaru ini, selain menggugat Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan terhadap KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

