Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Nilai Gugatan Subhan Bisa Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran, Sidang di PN Jakarta Pusat Soroti Riwayat Pendidikan hingga Penyetaraan SMK

 Tantangan Hadiah Rumah untuk Buktikan Ijazah Gibran

Repelita Jakarta – Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan yang diajukan advokat HM Subhan dari kantor hukum Subhan Palal dan Rekan itu terdaftar pada Jumat, 29 Agustus 2025 dan rencananya mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.

Pakar telematika Roy Suryo menilai langkah hukum Subhan berani sekaligus berpotensi membuka kotak pandora soal riwayat pendidikan Gibran. Menurutnya, jika gugatan senilai Rp125 triliun itu dikabulkan, maka perkara ini bisa menyeret pada pembuktian ulang dokumen pendidikan dan keabsahan ijazah yang selama ini dipertanyakan.

Roy menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, junto Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, jelas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Karena itu, ijazah atau dokumen penyetaraan yang diajukan harus sah dan diakui pemerintah.

Ia memaparkan, riwayat pendidikan Gibran masih simpang siur. Gibran tercatat bersekolah di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Namun ketika menelusuri tingkat SMA, muncul versi berbeda. Ada data yang menyebut ia bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura, sementara sumber lain menyebut Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef sebelum pindah ke SMK Kristen Solo karena masalah akademik.

Roy juga menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu menyebut Gibran lulus pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Australia pada 2006, namun hanya setara SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Penyetaraan yang keluar 13 tahun setelahnya itu dianggap janggal dan menambah kontroversi.

Lebih lanjut, Roy menyebut pendidikan tinggi Gibran pun tidak luput dari perdebatan. Tercatat ia kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dengan ijazah dikeluarkan University of Bradford, Inggris. Selain itu, ada pula klaim lulusan University of Technology Sydney (UTS) yang urutannya sempat dibalik dalam publikasi resmi.

Roy menegaskan, sidang di PN Jakarta Pusat ini akan menjadi ujian serius bagi transparansi hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah pengadilan berani memutus secara objektif atau kembali menggunakan alasan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang artinya gugatan tidak dapat diterima, seperti dalam kasus ijazah Presiden Jokowi sebelumnya.

“Kalau hal itu terulang lagi, pertanyaan besar akan muncul tentang kapan rakyat Indonesia benar-benar mendapat prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum,” pungkas Roy. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved