Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, meminta DPR memberikan penjelasan terkait kenaikan tunjangan komunikasi dan fungsi dewan bagi anggota DPR RI.
Diketahui, pimpinan DPR telah menghapus tunjangan rumah serta memangkas beberapa tunjangan fasilitas bagi anggota dewan.
Meski begitu, informasi yang dihimpun menunjukkan adanya peningkatan tunjangan lain bagi legislator.
Tunjangan kehormatan naik dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,1 juta.
Tunjangan komunikasi meningkat dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.
Sementara itu, tunjangan fungsi dewan melonjak dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 25,9 juta.
Ray Rangkuti menekankan kenaikan tunjangan tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka kepada publik.
Aktivis lulusan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu memperingatkan agar peningkatan tunjangan tidak memicu kekecewaan masyarakat.
"Dari awal kita sudah ingatkan sekarang masyarakat tidak butuh kata-kata, janji-janji. Butuh konkritnya seperti apa," kata Ray Rangkuti dihubungi Sabtu (6/9/2025).
"Karena itu, segera disampaikan ke masyarakat. Apa yang beredar sekarang, jangan menunggu kemarahan masyarakat," tegasnya.
Rincian terbaru penghasilan anggota DPR RI sebagai berikut:
1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksana konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Fungsi legislasi dewan: Rp 8.461.000
11. Fungsi pengawasan dewan: Rp 8.461.000
12. Fungsi anggaran dewan: Rp 8.461.000
Rincian penghasilan anggota DPR RI sebelumnya:
1. Gaji pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
4. Uang sidang per paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
6. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
8. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
9. Asisten anggota: Rp 2.250.000
10. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
11. Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
12. Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

