Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Potret Dayang Donna Putri Mantan Gubernur Kaltim Berbaju Oranye,Resmi Jadi Tersangka Korupsi

 DITAHAN KPK - Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Dayang Donna, yang juga putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 Awang Faroek Ishak, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat atas perannya sebagai perantara antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta.

Perusahaan tersebut diketahui milik tersangka swasta berinisial ROC yang telah lebih dahulu ditahan sejak 21 Agustus 2025.

Dalam pengurusan izin, Dayang Donna diduga menerima imbalan sebesar Rp3 miliar dari ROC yang diserahkan melalui seorang pengasuh anak dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

KPK menahan Dayang Donna selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dayang Donna bukan sosok baru di dunia organisasi maupun politik Kalimantan Timur.

Lahir pada 10 April 1976, ia aktif menjabat Ketua Kadin Kaltim, Ketua PRSI Kaltim, Ketua ISSI Kaltim, Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, sekaligus anggota tim transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pada Pilkada 2024, Dayang Donna mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara mendampingi Andi Harahap dengan dukungan Partai Golkar, PKB, Hanura, PPP, dan Perindo.

Pasangan tersebut hanya mampu meraih 21.488 suara dan kalah dari pasangan Mudyat-Win yang memperoleh 40.159 suara.

Dayang Donna melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN pada 29 Agustus 2024 dengan total mencapai Rp17,09 miliar.

Rinciannya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp15,7 miliar yang tersebar di Samarinda dan Jakarta Selatan, kendaraan senilai Rp953 juta, harta bergerak lainnya Rp143 juta, serta kas dan setara kas Rp301,2 juta.

Dengan status tersangka dan penahanan oleh KPK sejak 10 September 2025, Dayang Donna kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan suap pengurusan IUP yang melibatkan dirinya bersama pihak swasta. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved