
Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi tuntutan 17+8 dari masyarakat terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Salah satu tuntutan menekankan agar para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jumat (5/9/2025).
Ade Ary memaparkan bahwa dalam aksi tersebut terdapat dua kelompok, yakni buruh dan mahasiswa, serta orang-orang yang datang mengikuti ajakan dari media sosial termasuk pelajar.
Beberapa peserta yang mengikuti ajakan dari media sosial disebut tidak menyampaikan aspirasi tetapi melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, Jumat (5/9/2025).
Polda Metro Jaya menerapkan imbauan persuasif sesuai SOP agar peserta menjaga ketertiban dan tidak memprovokasi.
Jika imbauan tidak diindahkan, pihak kepolisian melakukan penertiban untuk mengamankan situasi.
Ade Ary menegaskan ada perbedaan perlakuan, pihak yang menertibkan adalah perusuh, sementara pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat dilayani sesuai aturan dan larangan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan agar hak menyampaikan pendapat tetap dihormati namun ketertiban umum tetap terjaga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

