Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pernyataan Lama Luhut soal OTT Kembali Heboh, Andi Sinulingga: Watak Ini yang Buat Hukum Tak Pernah Tegak

 Andi Sinulingga Sindir Luhut: Apa yang Dikeruk dari Republik Ini sehingga Kaya Raya?

Repelita Jakarta - Aktivis Kolaborasi Rakyat, Andi Sinulingga, memberikan kritik pedas terhadap pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam sejumlah kesempatan, Luhut menyatakan keberatannya apabila KPK terus melakukan OTT terhadap pejabat publik.

Sinulingga menyoroti sikap Luhut yang dianggap arogan dan tidak pantas, bahkan menyinggung bahwa pejabat tinggi negara seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan semacam itu.

"Tak terbayangkan ada seorang pejabat tinggi negara ngomong seperti ini," ujar Sinulingga melalui akun X @AndiSinulingga, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, sikap seperti itu membuat hukum di Indonesia tidak pernah bisa tegak secara merata dan hanya tajam terhadap rakyat menengah ke bawah.

Sinulingga menilai Luhut kerap menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi hukum, sehingga menjadi alat politik dalam menekan lawan-lawan politik.

"Dia tajam jika hanya ke bawah, atau jadi alat politik utk menyandera dan memukul lawan-lawan politik," kata Sinulingga menegaskan.

Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga mengkritik pernyataan Luhut yang meminta KPK tidak terlalu sering melakukan OTT.

Ferdinand menilai ucapan Luhut menunjukkan adanya masalah serius dan indikasi praktik yang tidak bersih dalam pemerintahan.

"Dari pernyataan beliau kan menyatakan bahwa kita nggak sempurna, nggak bersih-bersih amat. Artinya kan ada kotoran, kotoran hukum yang layak ditindak secara hukum," ujar Ferdinand, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan, KPK seharusnya menelusuri lebih lanjut apakah pernyataan Luhut mengindikasikan pelanggaran pidana korupsi atau tidak.

"Tinggal KPK menelisik sejauh mana, apakah memang Pak Luhut pernah melakukan pelanggaran pidana dalam pemerintahan yang disebut korupsi atau tidak," tegasnya.

Ferdinand mengartikan sikap Luhut yang tidak senang dengan OTT sebagai bentuk anti pemberantasan korupsi.

"Saya pikir ini hanya sebuah respons terhadap sikap Luhut selalu tidak senang dengan OTT. Bahwa seolah-olah OTT itu mengganggu jalannya pemerintahan," ucap Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand menekankan bahwa pernyataan Luhut dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.

"Jadi yang disampaikan Luhut itu bagi saya adalah sikap anti pemberantasan korupsi. Jadi kalau bahkan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, kan boleh dong dipanggil KPK," imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa menghalangi proses pemberantasan korupsi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana obstruction of justice.

"Itu lama-lama kan bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice," kata Ferdinand.

Ferdinand juga menyoroti intensitas OTT yang dilakukan KPK, menilai tidak berlebihan dan sesuai prosedur.

"Karena KPK kan baru melakukan OTT juga ya," ucapnya.

Politikus PDIP itu menduga Luhut ingin mempengaruhi jalannya penyelidikan melalui pernyataannya.

"Jadi jangan-jangan Luhut dengan pernyataannya sedang ingin menghalangi penyelidikan," pungkas Ferdinand.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved