
Repelita Jakarta - Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta Komisi Pemilihan Umum untuk membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Subhan menjelaskan angka tersebut dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tujuan seluruh uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Menurutnya, dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia sehingga menjadi pemasukan negara, bukan pajak.
Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp 5 ribu, kata Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Subhan menambahkan kerugian immaterial dari perkara ini tidak terhingga, sehingga ia mencari angka rasional yang bisa dibagikan merata kepada rakyat.
Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara, ujar Subhan.
Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang, tandas dia.
Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim mengambil tindakan tegas terhadap Gibran dan KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Lebih lanjut, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia secara terbuka.
Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah sesuai hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Gibran menamatkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dianggap tidak sesuai ketentuan undang-undang pemilihan umum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

