Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nusron Wahid Beri Kabar Terbaru soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid Beri Kabar Terbaru soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Repelita Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengumumkan telah menyelesaikan sengketa pagar laut yang sempat menjadi sorotan publik.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui pembatalan sertifikat hak guna bangunan maupun sertifikat hak milik terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare.

"Perkembangan kasus pagar laut, penyelesaian dilakukan melalui pembatalan terhadap 50 bidang lahan seluas 74,77 hektare," jelas Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin, 8 September 2025.

Dari 50 bidang tersebut, 38 bidang seluas 58,24 hektare merupakan SHGB, sedangkan 12 bidang seluas 16,53 hektare yang beririsan dengan wilayah perairan merupakan SHM.

Selain pembatalan sertifikat, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa juga dilakukan melalui pelepasan sukarela dari pemilik lahan sebanyak 210 bidang seluas 303,47 hektare.

Sebagian SHGB maupun SHM yang dibatalkan sebelumnya dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur dan beberapa individu perorangan.

PT Intan Agung Makmur merupakan entitas usaha yang terkait dengan pengembang Pantai Indah Kapuk milik konglomerat Sugianto Kusuma.

Kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten pertama kali menjadi perhatian publik pada Januari 2025.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengungkap menerima informasi soal keberadaan pagar laut ini pada 14 Agustus 2024.

Setelah laporan diterima, Kepala DKP Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pada 19 Agustus 2024 pihaknya langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 4—5 September 2024, Pemprov Banten bersama Polsus dari PSDKP KKP dan tim gabungan dari DKP kembali ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi.

Investigasi mengungkap bahwa pemagaran laut dilakukan oleh sejumlah entitas yang mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun penelusuran menunjukkan legalitas tersebut tidak sah karena berada di wilayah perairan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved