
Repelita Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar segera menyampaikan permohonan maaf setelah menyadari pernyataannya tentang guru mendapatkan tafsir berbeda dari kalangan pendidik.
Saat pidato pembukaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 3 periode 2025 pada Rabu (3/9), Nasaruddin sempat membandingkan profesi guru dengan pedagang di hadapan ratusan guru yang hadir di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia yang seharusnya suci di bumi dan di langit, bahkan masuk surga lebih dahulu dibanding profesi lain.
Nasaruddin kemudian menyebut pedagang berorientasi mencari keuntungan finansial, berbeda dengan guru. Ia menambahkan, jika ada guru yang fokus mencari uang, lebih baik menjadi pedagang.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi dari publik, khususnya karena banyak guru masih berstatus honorer dengan penghasilan jauh dari layak.
Potongan video pernyataannya cepat viral di media sosial, memaksa Nasaruddin langsung mengklarifikasi sekaligus meminta maaf pada tanggal 3 September.
Dia menyadari bahwa pernyataannya menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Ia menegaskan tidak ada niat merendahkan profesi guru, justru ingin menekankan kemuliaannya.
Sebagai imam besar Masjid Istiqlal yang juga pernah menjadi guru, Nasaruddin menegaskan bahwa ia memahami guru sebagai manusia yang tetap membutuhkan kesejahteraan layak.
Guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan jiwa yang membentuk generasi bangsa, sehingga negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraan mereka.
Nasaruddin menambahkan, Kemenag berkomitmen menghadirkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.
Tahun ini, sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Perhatian juga diberikan pada peningkatan kompetensi, dengan lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama mengikuti PPG dalam jabatan, totalnya mencapai 206.411 guru sepanjang tahun ini.
Padahal pada 2024, hanya 29.933 guru mengikuti PPG, meningkat hingga 700 persen. PPG bukan sekadar pelatihan, tetapi syarat utama memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menag menekankan bahwa semua langkah ini adalah bentuk nyata perhatian negara untuk kesejahteraan sekaligus penguatan kapasitas guru. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

