Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nadiem Makarim Tersangka, Mahfud MD Bongkar Kesalahan Fatal Kejagung

Repelita Jakarta - Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi sorotan publik.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menekankan pentingnya ketepatan informasi dalam pengumuman yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, terdapat ketidaktepatan terkait penyebutan jabatan Nadiem saat diumumkan sebagai tersangka.

Saat itu Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Nadiem menjabat Mendikbudristek pada Februari 2020, padahal Mahfud menegaskan Nadiem saat itu hanya menjabat Mendikbud.

Mahfud mengingatkan kesalahan semacam ini tidak boleh dianggap remeh karena bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan terdakwa.

Setiap unsur dalam surat dakwaan harus disusun dengan presisi, termasuk jabatan, waktu kejadian, dan kewenangan pejabat terkait, untuk menghindari potensi eksepsi dalam persidangan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi terkait koreksi penyebutan jabatan Nadiem tersebut.

Sebelumnya, setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NAM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan ini menyusul beberapa pejabat Kemendikbudristek lain yang lebih dahulu dijadikan tersangka, termasuk Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Dari empat tersangka sebelumnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan anggaran total mencapai Rp9,3 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved