Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim didorong untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook pada Kamis 4 September 2025.
Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia Igor Dirgantara menyatakan, Nadiem memiliki hak untuk menjadi justice collaborator agar dapat mengungkap fakta-fakta yang sebelumnya tertutup.
Langkah ini dianggap penting terutama jika terdapat dugaan tekanan dari Presiden ke-7 Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai atasannya ketika masih menjadi Mendikbud.
Igor menegaskan bahwa dengan status justice collaborator, Nadiem mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum untuk membuka tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan mengungkap keterlibatan pejabat tinggi.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi terkait dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, khususnya proyek laptop Chromebook.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

