Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat keputusan menteri agama (SK Menag) terkait pembagian kuota haji tambahan setelah adanya lobi dari asosiasi travel haji ke Kementerian Agama.
Kuota haji tambahan yang dimaksud berjumlah 20 ribu orang.
Penambahan kuota ini berawal dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Informasi ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi pengusaha perjalanan haji untuk memperoleh keuntungan lebih.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "Pada akhir tahun 2023 atau awal 2024, setelah mendapat informasi kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi salah satunya memperoleh tambahan kuota haji 20 ribu, mereka (asosiasi travel) sudah melakukan lobi-lobi," kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
KPK menyebut SK Menag dijadikan dasar hukum untuk pembagian kuota haji tambahan 2024.
Dugaan KPK, SK itu dibuat setelah terjadinya kolusi antara pejabat Kemenag dan asosiasi travel haji.
Biro perjalanan haji tidak langsung melobi Kemenag, melainkan melalui asosiasi yang menaungi mereka.
"Mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," ujar Asep.
KPK menemukan praktik jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan bagi biro travel haji anggota asosiasi.
"Dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agen yang menjadi anggota di asosiasinya," jelas Asep.
Dari lobi tersebut, kemudian diterbitkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini bertentangan dengan regulasi haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia.
"SK menteri tersebut menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen," terang Asep.
Sebelumnya, KPK menyingkap dugaan asosiasi yang mewakili travel melakukan lobi agar memperoleh kuota haji khusus lebih besar.
KPK menemukan lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Jumlah kuota haji khusus yang diterima tiap travel berbeda-beda tergantung skala usaha masing-masing.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diumumkan.
Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

