Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 terkait dugaan penghasutan berdasarkan pasal 160 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang juga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
Kompolnas menyatakan bahwa meskipun penetapan tersangka dilakukan, Delpedro masih diberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum dan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Proses penyidikan dilakukan secara bertahap untuk mencari bukti yang cukup sebelum tahap penyidikan formal dijalankan.
Menurut Kompolnas, aparat penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberi ruang bagi Delpedro untuk menyiapkan pembelaan hukum.
“Begini ini kami masih melihat bahwa penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya ini masih melakukan suatu kegiatan penangkapan, tindakan hukum itu masih sesuai dengan koridor,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
“Kenapa? Karena kepada DMR atau Direktur Lokataru ini masih diberikan kesempatan seperti misalkan yang bersangkutan bisa didampingi oleh penasihat hukum ini masih diberi kesempatan,” terusnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kasus ini sensitif, langkah aparat masih sesuai aturan formil yang berlaku dalam penanganan tindak pidana, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Kompolnas juga menekankan bahwa selama proses penyidikan, upaya hukum dan pendampingan hukum tetap bisa dilakukan, sehingga hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Pernyataan ini menjadi penting mengingat sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan terhadap aktivis masyarakat sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

