Repelita Jakarta - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025.
Coba tanya ke jaksa, ada tidak lima perak pun si Nadiem terima uang, kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).
Hotman menekankan mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo tersebut tidak sepeser pun menerima uang terkait kasus yang kini disidik Kejagung.
Ya memang tidak ada. Sudah hampir sebulan dianggurkan. Tiba-tiba diperiksa lagi. Ini sepertinya harus cari momen, harus ada heboh, tegasnya.
Penangkapan baru tindak pidana korupsi. Satupun, satu perak pun tidak ada, tutup Hotman Paris.
Hotman Paris menilai nasib Nadiem Makarim sama seperti yang dialami Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus sebelumnya.
Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong, tutur Hotman Paris kepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pihaknya tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Itu masih didalami semuanya, jangan dikira-kira, ujar Nurcahyo.
Meski begitu, Korps Adhyaksa telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud.
Yang pasti kita melakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyelidikan ini sejumlah dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud, tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

