
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melanggar tiga ketentuan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.
Pelanggaran pertama terkait Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Pelanggaran kedua merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelanggaran ketiga mengacu pada Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan saat ini masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa ahli, serta menelaah surat dan barang bukti yang diterima.
Nadiem diketahui mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dan kemudian bersama jajaran Kemendikbudristek menggelar rapat membahas penggunaan Chromebook.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud pada awal 2020 menanggapi surat Google agar ikut serta dalam pengadaan alat TIK, sementara menteri terdahulu tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal.
Proses penyidikan terus berjalan dan seluruh bukti yang terkumpul menjadi dasar pertanggungjawaban hukum Nadiem Makarim terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan Chromebook.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

