Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kebijakan Era Anies Bakal Dievaluasi, Gubernur Pramono Mau Hapus Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta?

 Kebijakan Era Anies Bakal Dievaluasi, Gubernur Pramono Mau Hapus Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta? 

Repelita Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pendahulunya, Anies Baswedan, terkait pemberian tunjangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta.

Pramono Anung telah melakukan komunikasi dengan Parlemen Kebon Sirih untuk membahas ulang besaran tunjangan perumahan bagi legislatif.

Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI, ucapnya di Balai Kota Jakarta, Minggu, 7 September 2025.

Pemberian tunjangan perumahan bagi 106 anggota DPRD DKI Jakarta belakangan menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan pada 27 April 2022.

Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI Jakarta diatur sebesar Rp 78,8 juta per bulan, sedangkan anggota legislatif lainnya menerima Rp 70,4 juta per bulan.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa seluruh tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan, seluruh fraksi di Parlemen Kebon Sirih telah sepakat untuk mengevaluasi ulang pemberian tunjangan perumahan.

Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satupun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi terkait tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini, tutur Baco, Kamis, 4 September 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved