Repelita Jakarta - Delapan anggota keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka terdiri dari istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, dua anak mereka, kedua mertua, kedua orang tua, dan kakak ipar almarhum.
"(Yang memohon) istri dengan 2 anak yang masih kecil-kecil, mertua, ayah beserta istri serta kakak Istri almarhum yang selalu bersuara meminta kematian misterius almarhum ADP (Arya Daru) diusut tuntas," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, melalui sambungan telepon, Jumat (12/9).
Permohonan perlindungan diajukan karena adanya kekhawatiran ancaman atau intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang bisa menimpa keluarga.
"Permohonan perlindungan saksi dan korban dari berbagai kemungkinan ancaman, intimidasi, teror baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap keluarga," jelas Nicholay.
Arya Daru merupakan diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
Kondisi tubuh almarhum ditemukan dengan wajah terlilit lakban, dan hingga kini penyebab kematiannya masih misterius.
Polisi menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya tindak kekerasan yang menimpa Arya Daru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

