Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Isi Postingan Laras Faizati yang Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pembakaran Mabes Polri

LARAS FAIZATI - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat demo. (Ist)

Repelita Jakarta - Laras Faizati Khairunnisa atau dikenal juga dengan nama Laras Fauzia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Perempuan berusia 26 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai kontrak di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu terseret kasus hukum akibat unggahannya di media sosial.

Pada 1 September 2025, Laras menuliskan sebuah pernyataan kontroversial melalui akun Instagram pribadinya @Larasfaizati.

Dalam unggahan berbahasa Inggris tersebut, ia menuliskan kalimat yang dianggap sebagai ajakan untuk melakukan aksi anarkis terhadap gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Unggahan itu berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Pernyataan itu kemudian diterjemahkan aparat sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri dan dianggap sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap institusi negara.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa unggahan Laras memenuhi unsur tindak pidana berupa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan penghasutan yang berpotensi memicu kekerasan massa.

Setelah unggahan tersebut viral, Laras diamankan di kediamannya di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 September 2025.

Keesokan harinya, 2 September 2025, Laras resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini juga berdampak pada karier profesional Laras di AIPA.

Sekretaris Jenderal AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menyatakan bahwa status Laras sebagai Communication Officer langsung dicabut sejak ia ditahan pihak kepolisian.

“Laras tidak lagi bekerja sebagai Communication Officer sejak ia ditahan,” ujar Sekjen AIPA dalam pernyataan resmi.

Secara hukum, Laras dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut mencakup penghasutan, penyebaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan publik.

Sementara itu, tim kuasa hukum Laras yang dipimpin Abdul Gafur Sangadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Alasan yang disampaikan adalah faktor kemanusiaan, mengingat Laras merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adik laki-lakinya di rumah mereka di Cipayung.

Kasus ini bukan satu-satunya perkara yang diusut kepolisian terkait dugaan penghasutan lewat media sosial dalam gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan.

Hingga kini, aparat penegak hukum telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Laras yang diduga berperan memprovokasi massa melalui platform digital. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved