Repelita Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menilai tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa terhadap demonstran pada akhir Agustus 2025 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Gatot menyebut Presiden Prabowo Subianto berpotensi mendapat sorotan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa akibat sikap represif aparat yang kini tengah menjadi perhatian internasional.
Dalam podcast di kanal YouTube Hersubeno Point, Gatot menjelaskan latar belakang keterlibatannya dalam menyuarakan reformasi Polri dan menuntut mundurnya Kapolri, serta mengkritik tindakan Polri terhadap demonstran yang berujung ricuh akhir bulan lalu.
Ia menegaskan polisi seharusnya melindungi masyarakat dan menjalankan SOP yang benar, bukan menangkap lalu memukul demonstran, sebagaimana dikatakannya Kamis (11/9/2025).
Gatot menekankan gugurnya Affan Kurniawan akibat terlindas mobil taktis Barracuda dan sejumlah orang lainnya yang meninggal akibat pemukulan merupakan pelanggaran HAM berat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memberikan keterangan soal dugaan keterlibatan buronan Kejagung Riza Chalid dalam kericuhan yang terjadi di beberapa wilayah, sebagai tanggapan atas insiden tersebut.
PBB telah mengirim surat peringatan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus kekerasan terhadap demonstran yang memicu sorotan internasional.
Gatot memperingatkan kemungkinan Presiden Prabowo terdampak secara hukum internasional jika Kapolri tidak diberhentikan, karena struktur penanganan pelanggaran HAM berjenjang hingga tingkat pimpinan negara.
Ia menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk menyerang Kapolri secara pribadi, melainkan menyoroti sistem yang berlaku agar Presiden terlindungi dari tuduhan pelanggaran HAM oleh PBB.
Pernyataan Gatot ini muncul menjelang keikutsertaan Presiden Prabowo dalam forum PBB pada 23 September, yang menurutnya menjadi momentum penting untuk menjaga citra Indonesia di mata dunia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

