Repelita Surabaya – Anggota Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Aksi anarkis itu terjadi saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku pembakaran Gedung Grahadi Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan pada Minggu, 7 September 2025, bahwa pengembangan kasus mengungkap dua pelaku mengerahkan atau mengajak sekitar 70 orang untuk melakukan perusakan dan pembakaran di gedung Grahadi.
Dua pelaku ditangkap Polda Jatim pada Kamis, 4 September 2025 malam, dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan memprovokasi tindakan anarkis.
Abast menjelaskan bahwa status kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Keduanya mengaku mengumpulkan massa, namun jumlah pastinya masih didalami.
Sementara itu, dua pelaku ini mengaku berkumpul di warung kopi di Surabaya untuk merencanakan aksi tersebut.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini menambahkan, menurut pengakuan sementara, kedua orang itu bukan satu-satunya yang menyebarkan ajakan melakukan aksi.
Mereka disebut memerintahkan temannya untuk mencari massa dan menentukan titik kumpul aksi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur kini menelusuri ponsel kedua tersangka untuk menelusuri jaringan massa yang melakukan perusakan Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan pos lalu lintas di Surabaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

