
Repelita Jakarta - Komisi III DPR menyoroti adanya calon Hakim Agung yang diduga pernah terjerat kasus plagiarisme tetapi kembali masuk dalam daftar seleksi. Proses seleksi yang dijalankan Komisi Yudisial (KY) menuai kritik tajam dari anggota dewan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Ia mengaku terkejut melihat nama-nama calon yang muncul dalam dokumen seleksi.
Bimantoro menilai persoalan plagiarisme seharusnya menjadi catatan serius. Ia menyebutkan publik sudah sulit menaruh kepercayaan pada Mahkamah Agung, sehingga hal ini semakin memperburuk citra lembaga peradilan.
Ia mengingatkan kembali bahwa ada calon yang pernah gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan karena terbukti melakukan plagiarisme. Menurutnya, peristiwa itu tidak pantas diulang, apalagi jika menyangkut integritas seorang hakim agung.
“Publik trust terhadap MA begitu kuat. Kita tahu ada calon yang dulu ketahuan melakukan plagiat dalam makalahnya, tapi sekarang muncul lagi dalam seleksi. Kenapa hal seperti ini bisa ditolerir,” ujar Bimantoro.
Ia kemudian mempertanyakan akuntabilitas KY dalam menyeleksi calon hakim. Menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh membuka ruang bagi calon dengan catatan pelanggaran integritas.
“Sebagai anggota Komisi III, saya pernah ikut fit and proper test terhadap calon itu. Ini bukan soal personal, tapi soal kualitas dan kredibilitas. Mengapa KY terus membiarkan hal seperti ini terjadi berulang,” tegasnya.
Bimantoro menekankan perlunya KY menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi. Ia meminta agar proses rekrutmen hakim agung tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjamin kualitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

