
Repelita Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak menerima tembusan resmi terkait distribusi bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa penyaluran perangkat dilakukan langsung oleh kementerian kepada sekolah-sekolah penerima.
Disdik saat ini masih mengonfirmasi data terkait ke sejumlah sekolah untuk memastikan kejelasan distribusi. Pernyataan itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 September 2025.
Sarjoko menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh data akurat mengenai daftar sekolah penerima hingga jumlah unit yang disalurkan. Ia menambahkan bahwa proses ini penting untuk menjamin transparansi serta memastikan tidak ada perbedaan data antara sekolah dan pemerintah daerah.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi lapangan dari sekolah penerima. Laporan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemetaan kondisi perangkat bantuan, termasuk apakah Chromebook yang diterima masih berfungsi baik atau sudah mengalami kendala teknis.
Program pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022 pernah menuai sorotan publik karena nilai anggarannya yang besar. Proyek itu juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Meski demikian, Disdik DKI menegaskan langkah yang sedang dilakukan murni untuk memastikan pendataan di sekolah berjalan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses ini disebut penting agar bantuan perangkat betul-betul termanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di Ibu Kota.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.
Penetapan itu diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, surat, serta petunjuk lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

