Repelita Medan - Tunjangan anggota DPRD Sumut tengah menjadi sorotan publik menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi selama dua minggu terakhir.
Aksi demonstrasi tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sumut.
Banyaknya tunjangan mewah yang diterima anggota DPRD membuat masyarakat menuntut transparansi dan evaluasi terkait hak keuangan legislatif.
Sebagai informasi, besaran tunjangan DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut rincian tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Sumut:
- Komponen Penghasilan Anggota DPRD Sumut
- Uang representasi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Uang paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan alat kelengkapan
- Tunjangan komunikasi intensif
- Tunjangan reses
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan transportasi
- Uang Representasi
- Diberikan setiap bulan
- Ketua DPRD: Rp 3.000.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp 2.400.000
- Anggota DPRD: 75 persen dari uang representasi ketua, yaitu Rp 2.250.000
- Tunjangan Keluarga dan Beras
- Diberikan setiap bulan
- Besaran mengikuti ketentuan PNS
- Uang Paket
- Diberikan setiap bulan
- Diambil dari 10 persen uang representasi
- Ketua DPRD: Rp 300.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp 240.000
- Anggota DPRD: Rp 225.000
- Tunjangan Jabatan
- Diberikan setiap bulan
- Besaran 145 persen dari uang representasi
- Ketua DPRD: Rp 4.350.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp 3.480.000
- Anggota DPRD: Rp 3.262.500
- Tunjangan Komunikasi Intensif
- Diberikan setiap bulan
- Diambil dari uang representasi ketua DPRD: Rp 21.000.000
- Tunjangan Reses
- Diberikan setiap kali anggota DPRD melaksanakan reses
- Besaran sama dengan uang representasi ketua DPRD: Rp 21.000.000
- Tunjangan Perumahan
- Diberikan karena Pemprov Sumut belum menyediakan rumah negara dan perlengkapannya
- Ketua DPRD: Rp 60.000.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp 51.000.000
- Anggota DPRD: Rp 40.000.000
- Sudah termasuk pajak
- Tunjangan Transportasi
- Diberikan setiap bulan
- Pimpinan DPRD: Rp 22.660.000
- Anggota DPRD: Rp 19.580.000
- Dasar Hukum
- Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2021
- Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sumut Nomor 7 Tahun 2017
- Ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi pada 7 April 2021.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

