Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem Makarim diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 2 triliun pada periode 2019–2023. Kejagung menyatakan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem Makarim dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan bahwa spesifikasi teknis pengadaan laptop tersebut disusun sedemikian rupa sehingga hanya produk Chromebook yang memenuhi kriteria. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan oleh Nadiem Makarim.
Selain itu, Kejagung juga menyebutkan bahwa terdapat pertemuan antara Nadiem Makarim dan perwakilan Google Indonesia sebanyak enam kali sebelum pengadaan tersebut dilakukan. Pertemuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, Kejagung melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Angka ini mencakup biaya pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang seharusnya.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan kasus ini. Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penyidikan kasus ini mendapat perhatian publik yang luas, mengingat Nadiem Makarim sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkomitmen terhadap reformasi pendidikan di Indonesia. Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam perkembangan terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa mereka masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus ini diduga melibatkan Nadiem Makarim dan beberapa pihak lainnya. KPK memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK juga menyatakan bahwa meskipun Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, penyelidikan kasus Google Cloud tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan perkara yang berbeda dan ditangani oleh lembaga yang berbeda pula.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kedua kasus ini, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas pejabat publik di Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat secara maksimal.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Partisipasi publik dalam proses pengawasan dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di berbagai sektor.
Sebagai penutup, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

