
Repelita Jakarta - Organisasi Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan meskipun polisi tengah disibukkan dengan kasus demo anarkis di DKI Jakarta, kasus ijazah Jokowi tidak boleh diabaikan karena sudah berlangsung cukup lama.
Rabu (3/9/2025), Ade datang ke Polda Metro Jaya membawa surat permohonan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya menagih SP2HP dan menanyakan perkembangan penyidikan sebelum demonstrasi terjadi.
Menurut Ade, kasus ini telah menimbulkan kegaduhan publik dan membuat resah masyarakat. Ia menekankan surat permohonan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma harus segera diproses.
Ade menilai penundaan penyelesaian kasus ini bisa berdampak negatif, terutama setelah komentar Roy Suryo soal pertemuan Wapres Gibran dengan komunitas ojek online yang diduga hasil rekayasa.
Ia menekankan Polda Metro Jaya harus tegas menaikkan status kasus ini ke ranah tersangka, khususnya terhadap Roy Suryo, agar proses hukum berjalan cepat dan jelas.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu ke tahap penyidikan pada bulan Juli lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut penyidik telah menggelar perkara yang membahas enam laporan polisi terkait kasus tersebut.
Salah satu laporan polisi dibuat oleh IR HJW dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT, dan menyimpulkan terdapat indikasi peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

