Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aktif Jadi Suara Rakyat, Ferry Irwandi Sentil Soal Penahanan Tom Lembong hingga Singgung IKN dan Kereta Cepat

Aktif Jadi Suara Rakyat, Ferry Irwandi Sentil Soal Penahanan Tom Lembong hingga Singgung IKN dan Kereta Cepat

Repelita Jakarta - Sosok Ferry Irwandi belakangan tengah menjadi sorotan publik.

Pendiri Malaka Project itu dikenal aktif menyuarakan aspirasi rakyat.

Ferry kerap menyoroti tindakan pemerintah yang dianggap melenceng atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, termasuk aksi para anggota DPR RI yang memicu gelombang protes masyarakat menuntut keadilan.

Selain itu, Ferry juga menyoroti permasalahan hukum yang menjerat Tom Lembong terkait kasus impor gula.

Kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, meski ia tidak menerima uang korupsi yang disebut merugikan negara.

Akibat kasus itu, Tom Lembong sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, meski banyak pihak percaya bahwa ia tidak bersalah.

Ferry Irwandi menegaskan pandangannya tersebut saat menjadi narasumber di podcast Dedi Corbuzier.

Cuplikan video pernyataan Ferry kemudian diunggah ulang oleh pengacara Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 8 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Ferry menyinggung bahwa jika Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam proyek IKN dan kereta api cepat juga seharusnya bertanggung jawab.

"Jika Tom Lembong tetap salah, maka yang buat kereta api cepat, IKN harus dipenjara," ujar Ferry dikutip dari unggahan Hotman Paris.

Tom Lembong kini telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.06 WIB malam.

Bebasnya Tom Lembong disambut oleh rekan-rekan dan masyarakat, termasuk sahabatnya Anies Baswedan, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta tim kuasa hukumnya yang hadir menjemput.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 sebagai hak prerogatif presiden. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved