Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ahmad Sahroni, Mantan Anggota DPR RI, Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar


Repelita Bandung - Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi kepemudaan Literasi Pemuda Berdikari (LPB).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 9 September 2025, dan menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti figur publik tersebut.

Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan karena Sahroni diduga memicu kericuhan sosial di sejumlah wilayah pascaaksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025.

Ucapan Sahroni yang menyebut masyarakat sebagai “orang tolol” saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara memicu kecaman luas dari aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil.

Rai menekankan bahwa pernyataan tersebut disebarkan melalui gawai dan internet sehingga masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

“Ucapan ‘tolol’ kepada masyarakat melalui gawai dan internet sudah jelas melanggar hukum. Lokasi deliknya bisa di mana saja, dan kami akan melaporkan ini dengan tegas,” ujar Rai saat ditemui di Mapolda Jabar.

LPB menantang Polri, khususnya Mabes Polri, untuk menunjukkan sikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum, dengan menuntut proses hukum terhadap Sahroni berlangsung transparan tanpa adanya perlakuan istimewa.

Sejak kontroversi itu mencuat, Sahroni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Partai NasDem menyatakan rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan internal, meski publik menilai sebagai buntut dari pernyataan kontroversialnya.

Kini, Sahroni tidak lagi menjabat sebagai anggota aktif DPR RI, namun LPB menegaskan tanggung jawab hukum tetap melekat padanya. “Ini bukan sekadar soal politik, tapi soal hukum publik. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Rai.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari media nasional dan masyarakat, di mana sebagian menilai pelaporan ini penting untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, sementara sebagian lain khawatir jika tidak ditangani objektif bisa menjadi preseden buruk.

Sahroni sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan ini, meski sebelumnya sempat mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak ditujukan untuk masyarakat secara umum, melainkan kritik terhadap logika berpikir yang dianggapnya tidak konstruktif.

Namun, klarifikasi itu tidak cukup meredam kemarahan publik. Rumah Sahroni di Tanjung Priok sempat diserbu dan dijarah massa, yang kemudian dilaporkan oleh kuasa hukumnya ke Polres Jakarta Utara dan kini ditangani Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini membuka babak baru dalam hubungan antara pejabat publik dan masyarakat di era digital, di mana setiap pernyataan tokoh publik dapat berdampak luas dan cepat menyebar, sehingga kehati-hatian dalam berkomunikasi menjadi sangat penting.

Jika proses hukum berjalan, momentum ini dapat memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia, menunjukkan bahwa pejabat atau mantan pejabat yang memiliki pengaruh besar tetap harus tunduk pada hukum.

Pelaporan Ahmad Sahroni ke Polda Jawa Barat oleh LPB menandai titik balik masyarakat sipil menuntut akuntabilitas tokoh publik di tengah ketegangan sosial dan tuntutan reformasi politik.

Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan platform digital, sementara publik menunggu apakah proses hukum akan berjalan adil dan transparan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved