Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Abdullah Dorong TNI Profesional dan Hormati Supremasi Sipil dalam Kasus Ferry Irwandi?

Influencer Ferry Irwandi.

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Tentara Nasional Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan menghormati supremasi sipil.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa, ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025.

Abdullah menilai rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.

Langkah tersebut diperkirakan akan membuat masyarakat sipil enggan menyampaikan pendapat dan berhati-hati dalam berpartisipasi publik.

Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan mekanisme tersebut penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga, tambah Abdullah.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan MK menegaskan bahwa frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan yang dirugikan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Artinya, TNI sebagai institusi tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, ujar Abdullah.

Dansatsiber TNI menyampaikan pernyataan kepada wartawan mengenai dugaan tindak pidana siber oleh Ferry Irwandi.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan adanya indikasi dugaan tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius.

Namun saat ini TNI masih mengkaji dan membahas temuan tersebut di internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.

Prinsipnya TNI sangat menghormati hukum, akan taat hukum, tidak akan membatasi, dan menghormati kebebasan berpendapat serta berekspresi setiap warga negara, ujar Freddy pada Kamis 11 September 2025.

Sebelumnya empat jenderal TNI berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin 8 September 2025.

Mereka terdiri dari Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Kapuspen TNI Freddy Ardianzah menegaskan kunjungan mereka ke Polda Metro Jaya masih sebatas konsultasi hukum terkait pernyataan dan tindakan Ferry Irwandi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved