Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

 WASPADA! ABOLISI KASUS TOM LEMBONG DIGUNAKAN SEBAGAI MODUS UNTUK MENYELAMATKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI | jakartasatu.com

Repelita Jakarta - Ahmad Khozinudin, S.H. selaku advokat menyampaikan bahwa kebebasan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong patut disyukuri karena tidak seharusnya seseorang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman penjara.

Tom Lembong dianggap tidak bersalah sebab hanya melaksanakan kebijakan impor gula yang digagas oleh Jokowi, Presiden yang menurutnya paling gemar melakukan impor sejak masa Soekarno.

Namun, Ahmad Khozinudin menyoroti cara Tom Lembong bebas melalui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo.

Menurutnya, di balik rasa syukur tersebut, publik harus tetap waspada karena kebijakan abolisi ini bisa menjadi celah untuk kepentingan lain, termasuk potensi penyelamatan Jokowi dari persoalan dugaan ijazah palsu.

Saat ini, kata Ahmad, Jokowi sudah tidak bisa lagi memakai pendekatan represif seperti yang pernah diterapkan kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Waktu itu, Jokowi masih berkuasa penuh dan dukungan publik kepada keduanya masih minim sehingga upaya membungkam lebih mudah dilakukan.

Kini situasinya berubah karena kajian Dr Rismon Sianipar yang menyatakan skripsi dan ijazah Jokowi palsu, bahkan dengan angka fantastis 11.000 triliun persen, telah mendapat sokongan dari Dr Roy Suryo dan Dr Tifauzia Tyassuma serta banyak pihak di Indonesia.

Ahmad menegaskan meski Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, upaya itu tidak akan mudah mematahkan fakta yang mulai terkuak.

Ia juga menilai langkah-langkah damai melalui permintaan maaf yang digagas sejumlah tokoh dari pihak Jokowi kerap mentok dan gagal.

Menurut Ahmad, berbagai nama seperti Ade Darmawan, Silfester Matutina, Lechumanan, Andi Azwan, hingga Frederick Damanik disebut telah mencoba jalur damai dengan menakut-nakuti para penuduh agar minta maaf demi kebebasan.

Namun, tegasnya, Dr Rismon Sianipar bersama rekan-rekannya menolak menjual harga diri dan fakta ilmiah hanya demi menghindari jerat hukum.

Selain jalur damai, Ahmad menduga Jokowi berpotensi menggunakan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan SKPP atau Deponering sebagai upaya penghentian penyidikan dan penuntutan.

Belakangan, lanjutnya, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta dan beberapa saksi telah dipanggil.

Ia menunggu bagaimana langkah lanjutan dari proses ini.

Pilihan lain yang diprediksi Ahmad adalah opsi Jokowi meminta abolisi dari Presiden Prabowo, sama seperti Tom Lembong.

Dengan abolisi, maka kasus ijazah palsu akan dianggap tidak pernah ada, Jokowi pun terbebas bersama 12 orang lain yang dilaporkan.

Ahmad mengingatkan bahwa strategi ini bermula dari kebijakan abolisi untuk Tom Lembong, sehingga saat publik sudah terbiasa dengan langkah politik tersebut, maka membuka jalan untuk kasus ijazah palsu Jokowi ikut dihapus.

Ia menilai Jokowi tak ingin persoalan ini dibuka di sidang terbuka dan aibnya terbongkar di hadapan rakyat.

Jika Jokowi benar memiliki ijazah asli, Ahmad menilai semestinya Prabowo bisa memanggilnya seperti memanggil Kepala PPATK dan memerintahkan untuk memperlihatkan ijazah agar polemik tuntas.

Namun, hal itu dinilainya mustahil terjadi karena diduga ada masalah pada ijazah tersebut.

Ahmad menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jika kasus ijazah palsu benar-benar dihapus melalui abolisi, maka bangsa ini hanya akan mewarisi aib.

Ia bersikeras bahwa perkara ini harus tetap dibuka di pengadilan karena menyangkut pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan kebohongan besar Jokowi terhadap rakyat Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved