.jpeg)
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi membawa perkara dugaan ketidakadilan yang menimpanya ke Mahkamah Agung dengan menggandeng kuasa hukumnya untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah pelaporan ini dilakukan karena Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula merasa putusan tersebut sarat kejanggalan dan harus dikoreksi agar proses hukum di Indonesia dapat lebih transparan.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan seluruh majelis hakim yang terlibat dalam vonis tanpa adanya dissenting opinion, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika bersama dua Hakim Anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, ke Gedung Mahkamah Agung di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Zaid, pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya kliennya untuk mendorong pembenahan sistem hukum di Tanah Air agar keadilan dan kebenaran benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Setelah melaporkan ke Mahkamah Agung, pihaknya juga berencana mendatangi Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mendorong evaluasi lebih luas atas penanganan perkara yang menjerat Tom.
Di sisi lain, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari jerat hukuman penjara di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Dalam momen kebebasannya tersebut, Tom didampingi istri tercinta Franciska Wihardja, tim pengacara Ari Yusuf Amir, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid, dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

