
Repelita Jakarta - Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia atau Aksi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dijalankan, terutama terkait kasus Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Nurmadi H. Sumarta selaku Presidium Aksi pada Senin 4 Agustus 2025 mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester Matutina sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019.
Silfester dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla melalui orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 silam.
Hingga saat ini, meskipun vonis telah inkrah, Silfester masih bebas beraktivitas sehingga menuai sorotan berbagai pihak yang menilai penegakan hukum tidak tegas.
Nurmadi juga meminta Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Silfester dari jabatan Komisaris di Food Id karena statusnya sebagai terpidana dianggap tidak pantas menduduki jabatan strategis di badan usaha milik negara.
Ia menegaskan bahwa penundaan eksekusi hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memberi preseden buruk bagi wibawa lembaga peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi pada Senin 4 Agustus 2025 bahwa Kejari Jakarta Selatan telah melayangkan undangan pemanggilan kepada Silfester Matutina.
Anang menjelaskan apabila Silfester tetap mangkir dan tidak memenuhi undangan, maka Kejaksaan akan melakukan upaya paksa demi menegakkan putusan Mahkamah Agung.
Menurut Anang, proses penjemputan paksa akan dilakukan jika upaya persuasif tidak dipatuhi, sebab status hukum Silfester sudah final dan wajib dilaksanakan tanpa kompromi.
Desakan eksekusi Silfester Matutina menjadi sorotan karena publik menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa memandang latar belakang posisi atau kedekatan politik.
Nurmadi menegaskan kembali bahwa patuh pada putusan Mahkamah Agung adalah harga mati demi menjaga marwah hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

