Repelita Depok - Sejumlah warga Kalibaru, Cilodong, mencabut spanduk yang berisi penolakan terhadap pembangunan Gereja GBKP Runggun Alam usai digelarnya mediasi pada Senin, 7 Juli 2025.
Mediasi berlangsung di Kantor Urusan Agama Jatimulya, Depok, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang kemudian ikut meninjau langsung lokasi pembangunan gereja.
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya Kepala Kemenag Depok Enjat Mujiat, Kepala Bakesbangpol Depok Lienda Ratnanurdianny, perwakilan gereja Zetsplayrs Tarigan, camat, lurah, dan para pengurus lingkungan.
Setibanya di lokasi, salah satu warga terlihat mencopot satu per satu perekat pada spanduk yang berisi penolakan.
Spanduk pertama bertuliskan pernyataan penolakan keras terhadap pembangunan gereja.
Spanduk lain mencantumkan pernyataan dari warga RT 02 dan RT 05 RW 03 Kelurahan Kalibaru yang menyatakan keberatan atas pembangunan tersebut karena merasa tidak dihargai sebagai warga sekitar.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang berdampingan dengan plang izin mendirikan bangunan yang menampilkan logo Pemerintah Kota Depok.
Plang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam area yang dibatasi pagar seng besi.
Izin mendirikan bangunan tercantum dalam plang dengan nomor 6-15.8/0642/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025 yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
Tertulis pula peringatan hukum bahwa pencabutan tanda pengenal tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 406 Jo. Pasal 526 KUHP.
Ketua Marturia Gereja GBKP Runggun Studio Alam, Zetsplayrs Tarigan, mengatakan mediasi yang digelar menyentuh pada persoalan miskomunikasi antara pihak gereja dan warga.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dirancang pertemuan lanjutan untuk memperjelas komunikasi dan meredam situasi.
“Sekarang kita sudah ada kebersamaan, ada rencana pertemuan, ada resolusi dari gereja kepada warga bagaimana nantinya bisa kita laksanakan pembangunan gereja kita,” ujarnya.
“Ya maksimal dua bulan, ada tenggang waktu untuk kita bersosialisasi ke warga,” tambahnya.
Hasil dari mediasi juga merekomendasikan agar pihak gereja dapat mempertimbangkan bantuan bagi warga selama proses pembangunan berjalan nantinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

