Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan pernyataan pribadi di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penyimpangan impor gula.
Dalam kesempatan tersebut, Tom menyatakan bahwa dirinya belum menemukan letak kesalahan atau kerugian negara akibat kebijakan yang ia ambil selama menjabat.
“Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” kata Tom di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Ia mengaku menjalankan tugasnya berdasarkan pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebijakan yang berlaku saat itu.
Tom juga menekankan bahwa segala keputusan yang diambil tidak dilandasi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Menurutnya, kebijakan impor gula yang dipersoalkan merupakan langkah darurat untuk menjamin stok nasional dan stabilitas harga.
Tom merasa heran jika kebijakan yang diambil dalam kapasitas menteri kini diseret ke meja hijau tanpa bukti adanya kerugian yang konkret.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan menteri saat itu telah melewati rapat lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Saya tidak membuat kebijakan secara sembarangan. Semua dilakukan atas koordinasi dan konsultasi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tom menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim dan berharap proses hukum berjalan objektif dan adil.
Ia menegaskan bahwa integritas dan kepentingan publik selalu menjadi pertimbangannya selama menjabat di pemerintahan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.