
Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, menjadi sorotan akibat beredarnya surat resmi berkop kementerian yang meminta dukungan fasilitas kedutaan untuk istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini.
Surat tersebut tertanggal 30 Juni 2025 dan mencantumkan permintaan pendampingan dari sejumlah Kedutaan Besar dan Konsulat RI selama kunjungan budaya di Eropa dan Turki.
Agenda lawatan mencakup Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, Milan, dan Roma selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Dalam surat elektronik bernomor B‑466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertulis permohonan agar perwakilan diplomatik memberikan bantuan logistik dan protokoler bagi rombongan.
Permintaan ini kemudian memicu reaksi keras publik di media sosial yang mempertanyakan kewenangan staf eselon I dalam menginisiasi surat tersebut.
Beberapa warganet bahkan menduga adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambangi KPK secara sukarela untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Ia menegaskan bahwa perjalanan istrinya menggunakan dana pribadi sepenuhnya tanpa membebani APBN.
Maman menyatakan tidak pernah memberikan disposisi, instruksi, ataupun persetujuan terhadap surat tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang menggunakan kop resmi kementerian.
Agustina Hastarini menambahkan bahwa kunjungannya bertujuan mendampingi putrinya mengikuti festival budaya yang diadakan oleh sekolah.
Ia menegaskan seluruh biaya perjalanan, penginapan, dan transportasi dilakukan dengan dana pribadi sejak persiapan bulan Mei.
Surat itu telah ditembuskan kepada Menteri UMKM dan dua direktorat Eropa di Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri menegaskan hanya akan merespon permintaan berdasarkan landasan hukum dan tidak secara otomatis menindaklanjuti surat semacam itu.
Pakar etika dri UGM menyebut bahwa istri menteri tidak memiliki kewenangan resmi untuk mengajukan fasilitas negara seperti yang dilakukan istri presiden.
Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM turut diminta melakukan penelusuran internal mengenai siapa yang menginisiasi dan menyebarkan surat resmi tersebut.
KPK melalui deputi informasi dan data sedang mempelajari dokumen yang disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi.
Juru Bicara KPK mengingatkan bahwa pemberian fasilitas kepada keluarga pejabat bisa termasuk kategori gratifikasi jika tidak sesuai regulasi.
Surat ini menjadi momentum pembenahan mekanisme tata kelola prosedur penggunaan fasilitas kedinasan oleh keluarga pejabat.
Kementerian berencana menyampaikan laporan hasil investigasi internal dan rekomendasi transparansi dalam penggunaan surat resmi.
DPR kemungkinan akan memanggil pihak terkait untuk rapat klarifikasi penggunaan kop kementerian dalam surat semacam ini.
Publik menanti agar penanganan kasus ini diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan preseden negatif.
Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme pelibatan pihak non-struktural dalam agenda luar negeri agar tidak menimbulkan kontroversi.
Seluruh pihak diharapkan dapat merumuskan standar operasional prosedur yang jelas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

