Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menyatakan Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan terlibat dalam perkara suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan, serta bersama-sama melakukan korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli.
Jaksa menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Hasto.
Menurut jaksa, Hasto berupaya menghalangi proses hukum penangkapan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Ia disebut memerintahkan stafnya, Nurhasan, untuk menyuruh Harun merendam ponselnya ke dalam air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU 2017–2022.
Selain itu, Hasto juga menyuruh staf lainnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel miliknya sebagai bentuk penghindaran dari penyidik KPK.
KPK menyatakan tindakan itu terkait dugaan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019–2024.
Hasto disebut terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dilantik menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Uang itu disalurkan dengan bantuan Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu yang juga kader PDIP dan memiliki kedekatan dengan Wahyu.
Atas perbuatannya, Hasto dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.