Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rekening Nganggur Diblokir, Tanah Dibiarkan Kosong Disita, Warganet: Kamu Nganggur Bertahun-Tahun Negara Diam Saja

Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penanganan serius terhadap rekening bank yang berstatus dormant karena sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant sendiri diartikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam periode tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank.

Beberapa bank memutuskan status dormant jika rekening dibiarkan pasif selama tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga setahun berturut-turut tanpa satu pun transaksi.

Guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional, PPATK menerapkan penghentian sementara transaksi atau blokir pada rekening-rekening dormant tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menegaskan bahwa langkah blokir ini tidak akan menghilangkan hak nasabah atas dana mereka.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," demikian pernyataan resmi PPATK melalui unggahan di media sosial pada Selasa 29 Juli 2025.

Pemblokiran juga dimaksudkan untuk memberi sinyal bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih aktif di bank meskipun lama tidak diakses.

Isu mengenai penanganan rekening dormant ini muncul di tengah ramainya pembahasan publik soal aturan tanah bersertipikat yang terancam diambil alih negara jika terbengkalai.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tanah hak milik bisa ditertibkan jika digunakan pihak lain hingga membentuk perkampungan, dikuasai orang lain selama dua dekade tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah, atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi.

Sementara untuk tanah berstatus HGU atau HGB, penertiban dapat dilakukan apabila selama dua tahun sejak hak terbit tidak dimanfaatkan sesuai proposal awal pengajuan hak.

Aturan mengenai rekening dormant dan tanah terlantar ini memicu reaksi keras di jagat maya.

Publik ramai membagikan meme bernada satir sebagai bentuk protes.

Salah satunya berbunyi: "Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara. Kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli."

Tak sedikit warganet menilai kebijakan tersebut janggal dan membebani rakyat.

"Aturan super konyol ini, hak rakyat mau dipake atau enggak duit di rekening, kenapa PPATK yg ribet awasi uang pribadi rakyat," tulis akun X.

"Capek jd warga +62 nabung didiemin diblokir ppatk," tambah warganet lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved