
Repelita Jakarta - Aktivis muda Nurhidayatullah B. Cottong mengkritik keras sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum menindaklanjuti dugaan keterlibatan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus perjudian online.
Melalui akun media sosialnya, ia menyatakan bahwa dengan adanya indikasi awal seperti suap dan keberpihakan dalam pengelolaan situs judi online, aparat seharusnya dapat segera menetapkan status hukum yang lebih tegas.
"Seharusnya, jika sudah ada temuan awal, termasuk indikasi suap dan keberpihakan dalam pengelolaan situs judol, polisi sebaiknya bisa langsung tingkatkan status ke tersangka," tulis Nurhidayat, Selasa (2/7/2025).
Menurutnya, alasan kepolisian menunggu petunjuk hakim justru menunjukkan sikap politis yang menyimpang dari asas hukum.
"Justifikasi menunggu petunjuk hakim menunjukkan pilihan politis, bukan hukum yang tegak nan lurus," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD juga angkat bicara terkait dugaan peran Menkominfo dalam kasus ini.
Ia menyoroti keterlibatan Adhi Kismanto, seorang tenaga ahli yang diduga mengoperasikan situs perjudian online dari dalam fasilitas Kementerian Kominfo.
Mahfud menyatakan bahwa Adhi diangkat secara resmi oleh pihak berwenang, yakni Menteri Kominfo.
"Tenaga ahli itu diangkat oleh pejabat yang berwenang. Namanya Menteri," ujarnya dalam video yang beredar, 30 Mei 2025.
Ia mengkritisi proses pengangkatan Adhi yang dianggap serampangan, sebab diketahui yang bersangkutan bukan lulusan sarjana.
"Kok ceroboh sekali lalu menggunakan kantor anda untuk mengoperasikan perjudian," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengkritik pernyataan Budi Arie yang menyebut Adhi adalah ahli IT dan langsung diangkat sebagai tenaga ahli.
"Jawabannya kan enteng aja tuh si Budi Arie, dia ngaku ahli IT dan dia saya pakai. Masa gitu cara ngangkat pejabat? Kan ada prosedurnya," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, karena Budi Arie menjabat sebagai Menteri, maka tanggung jawab atas aktivitas tersebut tetap berada di pundaknya.
"Padahal dia Menteri, berarti dia harus bertanggungjawab. Dia ngangkat orang hanya karena mengaku ditempatkan lalu melakukan kejahatan," kata Mahfud.
Ia menyimpulkan bahwa dugaan keterlibatan Budi Arie bukan fitnah, melainkan berdasarkan fakta dan analisis jabatan.
"Patut diduga kalau saya, diduga keras, bahwa Budi Arie itu terlibat di situ. Atau sekurang-kurangnya dia memfasilitasi orang melakukan itu. Sehingga berarti bersama dia melakukan itu. Lah ini bukan fitnah dong." (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

