Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muhammad Rayyan Alkadrie Dijerat Kasus Pemerasan Pasangan Sesama Jenis, Status Tersangka Ditetapkan

 Artis Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap, Polisi Sita 6 Video Syur  Sesama Jenis | ebrita.com

Repelita Jakarta - Identitas artis sinetron yang sebelumnya disebut berinisial MR dalam kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenis akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku adalah Muhammad Rayyan Alkadrie.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Iya benar (pelaku adalah Muhammad Rayyan Alkadrie),” ujar Firdaus saat dikonfirmasi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Menurutnya, Rayyan mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi berupa foto dan video porno hubungan mereka,” terang Pengky.

Ancaman ini dijadikan alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui telah menyerahkan uang hingga Rp20 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai.

Korban kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih karena merasa tertekan dan tidak tahan terus-menerus diperas.

Laporan ini menjadi dasar aparat bergerak melakukan penangkapan.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan figur publik dari dunia hiburan.

Penangkapan Muhammad Rayyan Alkadrie memicu sorotan tajam terkait etika pelaku publik dan pemanfaatan relasi pribadi untuk kejahatan.

Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap potensi adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved