Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Tolak Gugat Ijazah Jokowi: Tak Ada yang Dirugikan

 

Repelita Jakarta - Sidang perdata terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berjalan dengan Ir. Komardin sebagai penggugat dan sejumlah pejabat UGM sebagai tergugat.

Mereka yang digugat antara lain Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan UGM.

Proses hukum ini masih berlangsung dan masyarakat menantikan kelanjutan sidang yang menyita perhatian publik.

Sementara itu, Mahfud MD menyampaikan alasan dirinya tidak turut menggugat keabsahan ijazah Joko Widodo.

Ia mengaku saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam, perkara ini tidak pernah dibahas di tingkat kabinet karena sudah masuk ranah pengadilan.

Menurut Mahfud, perkara ini telah ditolak di Pengadilan Negeri dan PTUN karena tidak ditemukan kerugian dari pihak penggugat.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun tata negara, penggugat harus dapat membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan yang disengketakan.

Jika tidak ada kerugian, gugatan tersebut secara hukum tidak dapat diterima.

Mahfud menyampaikan bahwa banyak orang keliru memahami dasar hukum gugatan, termasuk perbuatan melawan hukum.

Ia mencontohkan bahwa dalam kasus pelanggaran hukum, hanya pihak yang mengalami kerugian langsung yang berhak menggugat.

Mahfud juga mengungkap bahwa gugatan perdata dari Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah telah ditolak karena tidak memiliki dasar kerugian yang sah.

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan agar persoalan ijazah ini dibawa ke ranah hukum pidana jika memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pidana sudah berjalan melalui institusi yang berwenang seperti Bareskrim.

Mahfud menilai bahwa polemik ini tidak akan berdampak terhadap ketatanegaraan karena telah ditangani oleh aparat hukum.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya menolak ajakan untuk menggugat karena merasa tidak mengalami kerugian baik secara pribadi maupun kelembagaan.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan ini kini tinggal menunggu hasil pengadilan pidana, apakah yang dilaporkan atau pelapor yang nantinya terbukti bersalah.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan tidak perlu diributkan lagi di ruang publik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved