Repelita Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan berniat menyembunyikan kepemilikan sepeda motor.
Ia menjelaskan bahwa penyidik KPK pada 10 Maret 2025 pernah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Asep menjelaskan bahwa sepeda motor yang disita oleh penyidik bukan tercatat atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya sesuai dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
Lebih lanjut Asep menyampaikan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa karena sepeda motor itu ditemukan di rumahnya, dan KPK tengah mendalami perkara ini lebih lanjut.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan terkait penyidikan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Hingga Ahad (27/7/2025), Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang sudah berjalan selama 139 hari.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yang menduduki posisi penting di Bank BJB dan beberapa agensi periklanan terkait.
Pihak penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

