Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolres Sumut Diduga Terjaring OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar, tapi Gagal Dijerat Tersangka

 

Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dari enam orang yang diamankan, salah satunya diduga merupakan Kapolres yang bertugas di wilayah Sumut.

Namun hingga saat ini, Kapolres tersebut tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Sementara dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT DNG, dan anaknya Rayhan Dulasmi Pilang yang menjabat Direktur PT RN.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan belum mendapatkan informasi tentang penangkapan perwira polisi tersebut.

“Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya,” ujar Ferry, Jumat 4 Juli 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan nilai proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.

Sedangkan uang suap yang dijanjikan mencapai Rp46 miliar, berdasarkan perhitungan komitmen fee 10 hingga 20 persen.

Akhirun dan Rayhan diduga menyepakati akan memberikan suap tersebut kepada ketiga tersangka dari instansi pemerintah sebagai syarat memenangkan proyek.

KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Asep menyebut penelusuran kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas buruknya kondisi infrastruktur di Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait.

Proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Di Satker PJN Wilayah I Sumut, proyek yang dikorupsi mencakup preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua dan proyek rehabilitasi longsor di lokasi yang sama.

KPK menemukan bahwa pada 22 April 2025, Topan Ginting selaku Kadis PUPR memerintahkan Rasuli menunjuk Akhirun sebagai rekanan dalam proyek Sipiongot.

Untuk memuluskan proses pengadaan, Akhirun dan Rayhan mentransfer dana kepada pejabat terkait dan mengatur penawaran agar memenangkan proyek lewat e-katalog.

Total uang yang direncanakan untuk diterima oleh Topan mencapai Rp8 miliar.

Dana itu akan disalurkan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan.

Skenario serupa juga dilakukan oleh Heliyanto pada proyek Satker PJN Wilayah I Sumut, yang menerima dana suap Rp120 juta selama Maret hingga Juni 2025.

Asep menegaskan KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana menggunakan metode follow the money dan menggandeng PPATK.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved