Repelita Jakarta - Mulai tahun 2026, dokumen tradisional seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam pendaftaran resmi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan tidak berlakunya dokumen tersebut, tanah yang belum memiliki sertifikat akan berpotensi menjadi tanah negara.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Seiring waktu, hak atas tanah yang didasarkan pada girik sudah tidak berlaku lagi secara hukum.
Asnaedi menambahkan bahwa girik sering menjadi sumber konflik dan celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu.
Penghapusan pengakuan girik bertujuan untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
Merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen kepemilikan tanah perorangan harus didaftarkan dalam waktu paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku.
Artinya, dokumen seperti girik dan petuk D akan kehilangan status alat bukti mulai 2 Februari 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa girik akan otomatis tidak berlaku lagi setelah suatu kawasan selesai dipetakan dan sertifikatnya diterbitkan.
Jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai alat bukti.
Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan produk hukum yang hanya dapat digantikan melalui perintah pengadilan.
Kementerian ATR/BPN membantah isu bahwa tanah yang belum bersertifikat otomatis menjadi milik negara.
Asnaedi menegaskan bahwa girik dan bekas hak lama lain masih bisa menjadi bukti kepemilikan yang sah berdasarkan pengakuan dan konversi sesuai peraturan.
Negara tidak akan melakukan perampasan terhadap tanah yang masih memiliki dokumen girik.
Meski demikian, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat dan diakui negara.
Pendaftaran sertifikat juga berfungsi melindungi kepemilikan tanah dari praktik mafia tanah.
Saat ini, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
Sertifikat hak milik diakui sebagai hak tertinggi dan terkuat atas tanah yang dapat diwariskan dan dilindungi secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok